Syarat, dan Prosedur Permohonan Kepailitan di Indonesia
Dalam dunia usaha persaingannya sangat ketat dan itu membuat para pelaku bisnis harus memutar otak untuk bisa bertahan dan bisa tetap menjalankan usahanya tersebut. Tentunya dalam menjalankan sebuah usaha jatuh bangun itu sudah biasa.
Namun bagaimana jika ada perusahaan yang harus mengambil keputusan untuk menutup usahanya dan mengajukan permohonan pailit?
Pailit adalah salah satu resiko usaha yang harus dipahami dan diwaspadai oleh setiap pelaku usaha atau usaha. Sebab, jika sampai pailit maka suatu usaha dinyatakan sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.
Baca Juga : Apa itu QRIS dan Manfaatnya Untuk Bisnis dan UMKM
Pengertian Pailit
Pailit yang bisa disebut dengan kepailitan ini adalah salah satu konsekuensi yang umum dan biasa dialami setiap perusahaan.
Bahkan kepailitan ini sudah diatur dalam Undang-undang tepatnya Undang-Undang no 37 th. 2004 yang isinya Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pailit merupakan sita umum untuk semua kekayaan Debitur.
Semua hal yang berkaitan dengan kepailitan nantinya akan diurus oleh Kurator dengan adanya pengawasan dari Hakim Pengawas. Tujuan adanya kepailitan ini untuk memberikan solusi pada debitur yang tidak bisa membayar utang.
Pailit bisa mencegah atau menghindari perlakuan tidak adil atau merugikan semua pihak. Misalnya saja untuk menghindari eksekusi oleh kreditur serta mencegah kecurangan dari pihak debitur.
Kreditur sendiri adalah orang yang memiliki piutang karena adanya perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih melalui pengadilan.
Sementara Debitur adalah orang yang memiliki utang pada kreditor karena adanya perjanjian atau Undang-Undang yang pelunasan utang bisa ditagih melalui pengadilan.
Kepailitan ini merupakan salah satu bentuk aturan dan juga solusi bagi para pelaku usaha yang sedang dililit utang atau usahanya sedang jatuh.
Informasi tentang pailit ini perlu dikantongi para pelaku usaha mulai dari pemula sampai yang sudah senior karena menjalankan usaha tentu akan naik turun.
Prosedur Mengajukan Pailit
Mengajukan permohonan pailit untuk suatu perusahaan sebetulnya sangat mudah dan tidak ribet. Aturan untuk pengajuan pailit sudah diatur dengan rapi oleh pihak pemerintah sehingga prosesnya bisa cepat dan mudah. Berikut adalah prosedurnya:
a. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk permohonan pailit adalah mengajukan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga. Di sana Panitera akan memproses permohonan kepalilitan maksimal dua hari setelah pendaftaran.
b. Kemudian persidangan akan ditetapkan setelah tiga hari sejak permohonan didaftarkan.
c. Setelah itu, pihak yang terkait dipanggil untuk menghadiri sidang. Sidang akan dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah permohonan kepailitan didaftarkan.
d. Jika sidang sudah dilaksanakan maka tinggal menunggu penyampaian putusan yang akan dikeluarkan 60 hari sejak permohonan didaftarkan, serta penyampaian salinan putusan maksimal 3 hari setelah putusan diberikan.
Namun sebelum mengajukan permohonan pailit ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama adalah membuat lampiran yaitu daftar bukti yang relevan dengan permohonan kepailitan tersebut dan sudah dilegalisir terlebih dahulu oleh panitera pengadilan.
Selain itu pemohon kepailitan harus memiliki inisiatif untuk mengundang atau mendatangkan kreditur lain yang masih terkait.
Nah, itu dia sedikit ulasan tentang pailit dan prosedur untuk mengajukan kepailitan menurut aturan yang berlaku di tanah air ini.
Meski sebetulnya kepailitan ini sangat umum dijumpai dalam dunia usaha, sayangnya di tanah air ini masih sedikit sekali pelaku usaha yang memiliki pengetahuan serta memahami kepailitan.
Padahal informasi dan pengetahuan tentang kepailitan ini bisa didapatkan dari banyak media seperti buku, jurnal, pelatihan khusus kepailitan, atau orang yang sudah ahli dan paham tentang kepailitan itu sendiri.
Jadi, diharapkan informasi ini bisa menambah pengetahuan Anda seputar kepailitan dan permohonan pailit.