Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah telah menetapkan pemberian jabatan fungsional bagi mereka. Langkah penting ini memberi penghargaan non-material kepada guru berupa kesempatan naik ke pangkat yang lebih tinggi.

Lalu, bagaimana caranya agar seorang guru dapat menduduki jabatan ini? Simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut!

Pengertian Jabatan Fungsional Guru

Menurut Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, seorang guru adalah tenaga profesional dalam bidang pendidikan yang memiliki tanggung jawab utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada tingkat pendidikan anak usia dini, formal, dasar, dan menengah.

Jabatan fungsional guru merupakan posisi yang memberikan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Jadi yang membedakan jabatan fungsional guru dengan guru pada umumnya adalah statusnya sebagai PNS. Selama seorang guru telah berstatus PNS, maka akan berkesempatan untuk menduduki jabatan fungsional guru.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Di Indonesia, seorang guru yang telah berstatus PNS akan dikelompokkan menjadi beberapa jenjang jabatan yang kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenjang pangkat berdasarkan angka kredit.

Baca Juga : 10 Keterampilan Dasar yang Harus Dimiliki oleh Karyawan

Angka kredit adalah nilai yang menunjukkan pencapaian dari berbagai kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang Pejabat Fungsional untuk mengembangkan karir mereka.

Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. Guru Pertama

Guru Pertama merupakan jenjang awal bagi seorang guru yang baru saja mendapatkan status PNS. Dalam jenjang ini terdapat dua jenjang pangkat yang ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit.

  • Penata Muda, golongan ruang Ill/a (100 angka kredit)
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b (150 angka kredit)

2. Guru Muda

Setelah melewati tingkat penata muda di jabatan Guru Pertama, seorang guru akan naik jabatannya menjadi Guru Muda yang terdiri dari dua jenjang pangkat berikut:

  • Penata, golongan ruang Ill/c (200 angka kredit)
  • Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d (300 angka kredit)

3. Guru Madya

Naik dari jabatan Guru Muda, seorang guru akan memasukki jenjang jabatan Guru Madya. Di jabatan ini terdapat tiga jenjang pangkat, yaitu:

  • Pembina, golongan ruang IV/a (400 angka kredit)
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b (550 angka kredit)
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c (700 angka kredit)

4. Guru Utama

Jabatan tertinggi yang bisa diraih dari status guru PNS adalah Guru Utama. Untuk jenjang jabatan ini, terbagi lagi menjadi dua jenjang pangkat berikut:

  • Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d (850 angka kredit)
  • Pembina Utama, golongan ruang IV/e (1050 angka kredit)

Dalam menjalani proses kenaikan pangkat, penting bagi seorang guru untuk terus mengembangkan diri melalui berbagai kegiatan dan pelatihan yang relevan. Meningkatkan angka kredit menjadi kunci untuk meraih jenjang jabatan yang lebih tinggi dalam karir sebagai seorang guru.

Oleh sebab itu, kenaikan pangkat hingga mencapai jabatan Guru Utama merupakan bukti nyata dari dedikasi dan komitmen seorang guru dalam mengembangkan diri dan memberikan yang terbaik bagi peserta didik.

Bagi guru yang sedang mencari peluang karir, terdapat berbagai lowongan guru di Indonesia. Cek kesempatan loker guru di situs kerja untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai peluang karir sebagai guru.

Dan untuk informasi lowongan khusus di Bandung, jangan lewatkan informasi loker Bandung yang bisa menjadi pilihan bagi mereka yang ingin berkarir di Kota Kembang.