Buat kamu para pekerja digital, freelancer pejuang kuis, dll,jangan sembarang kasihkan NPWP ke orang lain. Selalu hati-hati dengan data pribadi yang satu ini karena bahaya memberikan NPWP ke orang lain.

———————————————————————————————–

Akhir 2019 lalu saya mengalami kejadian pahit yang cukup membuat saya gemeteran. Tidak biasanya saya menerima surat dari kantor pajak. Biasanya saya menerima surat pemberitahuan agar tidak telat lapor pajak (orang pribadi). Namun kali ini jarak waktu dari surat pemberitahuan dengan yang ini lumayan dekat. Ada apa ?

Amplop cokelat belum saya buka karena saya pikir hanya pemberitahuan biasa. Tapi saya penasaran, ada apa? Kok gak biasanya? Setelah saya buka, saya membaca isi surat tersebut namun saya kurang paham.

Di bagian bawah tercantum nomor telpon petugas pajak setempat. Masih penasaran dan mulai khawatir dengan isi yang tercantum. Esok harinya saya berangkat ke kantor pajak sambil berharap tidak ada apa-apa.

Karena di suratnya terlampirkan data berupa angka-angka yang ternyata adalah data impor barang yang tidak pernah saya lakukan. Di kantor pajak saya menemui petugas pajak yang dimaksud.

Petugas menanyakan, apakah benar saya telah melakukan impor barang sebesar 33 milyar? Saya pun gemeteran karena khawatir jika sampai ada proses hukum. Kemudian saya diajak menemui atasan pegawai pajak dan memberitahukan serta menjelaskan semuanya. Sunggu hari itu bikin saya merinding dan takut sekali.

Saya disalahi orang, hiks hiks hiks….

Kepada atasan didampingi petugas tersebut, saya menjelaskan semua tentang pekerjaan saya apakah benar saya melakukannya? Saya menceritakan bahwasanya saya hanya seorang blogger dan tidak pernah melakukan pembelian barang apalagi sampai impor dengan jumlah yang fantastis.

Saya juga mempersilakan kepada para petugas untuk datang ke rumah saya untuk melihat keadaan yang sebenarnya.Darimana saya punya banyak uang sebanyak itu. Saya sampai gemeteran, jahat sekali orang itu.

NPWP saya digunakan oleh suatu usaha yang berlokasi di Purwakarta Jawa Barat senilai 30 milyar kalau gak salah. Barang yang dibelikan yaitu berupa mainan anak-anak dari China kalau gak salah.

Saya pun menceritakan bahwasanya saya sering mengasihkan nomor NPWP dan KTP saya untuk keperluan pembayaran job. Dan setelah saya kroscek di email saya, ada 20 lebih email terkait NPWP ini. Selain itu setelah saya cek, saya pernah mempublish foto NPWP di medsos yang akhirnya saya hapus.

Oiya, buat kalian yang suka ikut giveaway, biasanya menang 50rb saja dimintain KTP bahkan NPWP. Saran saya, tutup nomornya dan alamatnya. Atau relakan saja gak menang karena sama saja kita menjual data diri.

Lanjut…

Kemudian oleh petugas, saya dimintai data tersebut dan saya cetak dalam lembaran kertas. Petugas meminta saya untuk kooperatif mengenai masalah ini. Dan tentu saja saya mengiyakannya agar masalah cepat selesai.

Saya juga dimintai rekening Koran bank saya. Rekening Koran itu bukan mutasi rekening yang dicetak. Tapi cetakan rekening versi lengkap dan yang dimiliki oleh bank tempat kita menabung dan hanya bank lah yang bisa mencetak.

Saya mencetak rekening Koran ini dari bulan desember ke bawah sampai waktu pertama kali saya mulai menerima job. Karena NPWP saya digunakan pada bulan desember 2018.

Kalau hanya mencetak satu lembar tidak dikenakan biaya. Tapi karena saya mencetak banyak dari 2016-2018 akhir yang tidak salah jumlahnya ada 40 lembar lebih, saya membayar hampir 200 ribu (per lembar 5.000).

Pelaku kejahatan penyalahgunaan NPWP saya telah menguras batin dan materi saya. Jahat sekali.

Untuk mencetak rekening Koran ini, saya harus menunggu selama 2 minggu. Dan saya pun mengabarkan ke petugasnya bahwa saya baru bisa datang ke kantor pajak 2 minggu kedepan.

Setelah selesai, petugas juga menanyakan kira-kira email mana yang mencurigakan? Dan petugas pun memberitahu saya bahwa lain kali lebih hati-hati saat akan mengirimkan data pribadi. Petugas juga memberitahukan bahwa NPWP tidak akan bisa digunakan tanpa KTP yang bersangkutan.

Dan akhirnya setelah proses dramatis, masalah pun selesai. Rasanya tuh gemeteran dan masih penasaran, siapa yang telah menggunakan NPWP saya? Dan saya mencurigai salah satunya teman fb atau dari email tadi.

Tips yang diberikan petugas ke saya yaitu, jika memang pembayaran bisa dilakukan tanpa NPWP, lakukan saja. Karena palingan, pajak cuma dinaikan 1% kalau tanpa NPWP. Gak apa-apa toh ? Atau kalau menang giveway receh dan minta NPWP, baiknya relakan saja buat yang lain.

Dan emang iya. Kemarin pas saya menerima pembayaran dan harus mennyertakan NPWP, saya pun mengkonfirmasi bahwa saya tidak ingin menyertakan NPWP saya, dengan konsekwensi, pajak dinaikkan 1%. Gak apa-apa to lha wong cuma 1%. Dan akhirnya disetujui.

Nah, sehari sebelum menuliskan artikel ini, ada job yang pada reportnya harus mengirimkan NPWP, namun saya meminta agar NPWP saya tidak disalah gunakan dan saya juga menjelaskan apa yang sudah pernah saya alami, dan pihaknya mengiyakannya. Dan agency tersebut pun mengirimkan bukti potong pajaknya.

Nah, untuk para freelancer terutama blogger yang sering harus menerima invoice dan kadang harus membubuhkan NPWP, baiknya tanyakan dulu apakah bisa tanpa NPWP? Jika memang bisa, bisa konfirmasi ulang ke pemberi kerja.

Dan juga jika memang harus membubuhkan NPWP, minta bukti potongnya dan simpen dalam folder khusus. Saya pun begitu. Mencatat transaksi khusus yang menggunakan NPWP secara lengkap dan detail dan simpan di folder khusus di komputer kita.

Sekarang saya over protective banget dengan data pribadi. Karena saat hubungan kerjasama berakhir, kita sudah lost kontak dengan pemberi kerja dan mereka memiliki data pribadi kita. Jadi jangan gunakan NPWP jika memang tidak diperlukan banget, untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Yah, semoga tulisan ini bermanfaat ya. Terima kasih. 

Tonton juga videonya di bawah ini dan jangan lupa subscribe, thanks in advance. 

Bagikan biar yang lain tahu